Simalungun, Sumatera Utara – Jajaran kepolisian bergerak sigap merespons laporan masyarakat guna mengungkap kasus penganiayaan anak di Simalungun yang mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian wajah. Personel Polsek Bangun berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MH (21) hanya dalam hitungan jam setelah ia diduga melakukan aksi pembacokan terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun pada Sabtu (14/3/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Bangun bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak berinisial BF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C yang diancam pidana Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu sore.
Insiden tragis ini bermula saat ayah korban, AA (53), mendapati anaknya, BF (17), pulang ke rumah di Nagori Karang Sari dalam kondisi bersimbah darah pada Jumat malam (13/3/2026) pukul 23.00 WIB.
“Pelapor melihat anaknya yang merupakan korban pulang dalam keadaan terluka pada bagian bibir atas sebelah kiri yang masih mengeluarkan darah dan dua gigi bagian atas kiri sudah terlepas,” ungkap Kasi Humas.
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo. Pelapor segera menuju lokasi kejadian dan mengidentifikasi bahwa terduga pelaku adalah MH. Akibat serangan benda tajam tersebut, korban mengalami luka robek permanen dan harus menjalani perawatan intensif di RS Murni Teguh Pematang Siantar.
Merespons laporan bernomor LP/B/68/III/2026, Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim gabungan langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari. Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang merupakan pengangguran tersebut mengakui seluruh perbuatannya.
















Tinggalkan Balasan