Semarang, Jawa Tengah Unit Reskrim Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai kekerasan yang terjadi pada Minggu malam, 11 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian berlangsung di pertigaan Kawasan Industri Terboyo, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, SH., MH., menjelaskan bahwa korban adalah Ahmad (38), seorang sopir asal Kabupaten Batang. Saat kejadian, korban baru saja menurunkan muatan pasir dan hendak meninggalkan kawasan industri, namun tiba-tiba diberhentikan oleh dua pria tak dikenal.
“Korban dipaksa turun dari kendaraan, lalu dipukul berkali-kali di kepala, pipi, dan bibir oleh salah satu pelaku. Ia juga diancam dengan sebilah pisau,” ungkap Kompol Rismanto.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Dwi Ari Sofian (40), warga Terboyo Wetan, dan Hendro Prasetiyo (33), warga Morodemak, Demak. Keduanya memaksa korban menyerahkan uang secara paksa, disertai ancaman kekerasan. Meski awalnya korban hanya memiliki uang Rp200.000, pelaku memaksa hingga korban menyerahkan total Rp1,5 juta.
Korban bahkan sempat dibonceng oleh pelaku untuk mencari tambahan uang. Sebagian dana ditransfer oleh rekan korban ke rekening milik pelaku, dan sisanya diberikan secara tunai.
Tinggalkan Balasan