Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lebam di wajah serta robekan pada bibir. Barang bukti yang diamankan antara lain bukti transfer sebesar Rp700.000 dan sebilah belati bergagang hijau.
Berkat keterangan dari korban dan saksi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Genuk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP M. Sajuddin, SH., MH., segera melakukan penyelidikan. Kedua pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 13 Mei 2025.
“Saat ini keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar AKP Sajuddin.
Penyidikan terus berlanjut dan Polsek Genuk telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pemberkasan lebih lanjut.
“Kami tegaskan, segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi. Polsek Genuk akan terus melakukan patroli dan penindakan demi menjaga keamanan masyarakat,” tutup Kompol Rismanto.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan