Residivis Bongkar Ruang Guru SD di Kendal, Polisi Tangkap Pelaku Dalam Waktu Singkat

Abah Sofyan

Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Boja bersama Tim Resmob Polres Kendal serta koordinasi dengan pihak kejaksaan.


Imbauan: Sekolah Perlu Tingkatkan Sistem Keamanan

AKBP Hendry juga mengingatkan seluruh pengelola sekolah dan kantor pelayanan publik agar meningkatkan sistem keamanan. Ia menekankan pentingnya pemasangan CCTV, lampu sensor gerak, serta sistem penguncian ganda untuk ruang penting seperti ruang guru atau administrasi.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

“Polisi tidak bisa bekerja sendirian. Kami ajak masyarakat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating