Jepara, Jawa Tengah – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara resmi menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka miras oplosan Jepara terkait kasus kematian massal di Kecamatan Pakis Aji. Langkah hukum tegas ini diambil setelah minuman keras hasil racikan ilegal para pelaku merenggut nyawa enam warga dan menyebabkan dua lainnya harus menjalani perawatan medis intensif.
Identitas Tersangka dan Kronologi Kasus
Para tersangka yang kini telah diamankan masing-masing berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pakis Aji. Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan mendalam pasca-insiden maut tersebut.
“Ketiganya diduga kuat sebagai pihak yang meracik dan mengedarkan minuman beralkohol oplosan yang mengakibatkan enam warga meninggal dunia serta dua orang lainnya terluka,” ujar AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Pesat Miras Berujung Maut
Modus Operandi dan Data Korban
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, ketiga tersangka diketahui meracik miras tersebut secara mandiri tanpa memiliki kualifikasi atau standar keamanan tertentu. Produk ilegal itu kemudian dijual kepada masyarakat sekitar hingga akhirnya dikonsumsi dan menimbulkan efek fatal.
Daftar korban meninggal dunia dalam tragedi ini antara lain MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33). Sementara itu, dua warga yang masih dalam perawatan medis berinisial S (52) dan AY (31).








Tinggalkan Balasan