Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Tlogowungu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, dan tidak menyimpan surat-surat berharga di dalam kendaraan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tutup AKP Mujahid.
(Red/Humas Polda)