Investigasi Indonesia
Pati, Jawa Tengah – Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, Polresta Pati, Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial MDS (38), warga Tlogowungu, Pati, diamankan sebelum sempat menjual hasil curiannya pada Rabu (5/2/2025).
Motor Hilang Saat Ditinggal Tidur
Kasus pencurian ini menimpa Zaini Mubarok (29), warga Perumahan Kusuma Asri, Tlogowungu, Pati. Ia menyadari motornya hilang saat hendak pergi ke pasar pada Selasa (4/2/2025) pukul 06.00 WIB.
“Saat saya bangun tidur dan hendak ke pasar, saya mendapati motor saya sudah tidak ada di teras rumah,” ujar Zaini Mubarok.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tlogowungu pada Rabu (5/2/2025) pukul 13.00 WIB.
Pelaku Ditangkap dalam Waktu 7 Jam
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Tlogowungu segera melakukan penyelidikan.
Hanya berselang tujuh jam, pada pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Revo sebelum sempat diperjualbelikan.
“Pelaku kami amankan di depan Alfamart Margorejo, Pati, beserta motor hasil curiannya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Mujahid.
Modus Operandi & Ancaman Hukuman
Dalam aksinya, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan menggunakan kunci palsu untuk merusak rumah kunci sepeda motor.