Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembobolan Alfamart, Pelaku Residivis Kambuhan

Gambar Gravatar

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Boyolali: Tingkatkan Keamanan & Laporkan Hal Mencurigakan

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami mengimbau kepada pemilik usaha ritel agar meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang CCTV dengan cadangan penyimpanan serta pengamanan tambahan di titik-titik rawan. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Boyolali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memberantas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

(NS/Red)

Pos terkait