Kurang Dari 3 Jam, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Curanmor

Gambar Gravatar

“Anggota Resmob melaksanakan patroli dan mengidentifikasi orang-orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor serupa dengan yang dilaporkan masyarakat. Mereka melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti di wilayah Desa Tipar, Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku bersama barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Honda CRF warna merah, satu unit Honda Beat, satu set kunci leter T, pembuka magnet, kunci palsu, satu buah tas gendong, satu buah helm merk KYT warna putih, serta identitas pelaku, saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancamkan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.

(Naniek/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait