Kasi juga menambahkan tentang penentuan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) serta akan berkoordinasi dengan admin LaporGub untuk konfirmasi dan memberikan penjelasan secara rinci kepada pelapor terkait keluhannya.
“Saat ini kami dalam menentukan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) mendasarkan pada Permendagri yang berlaku tentang dasar pengenaan PKB, dan pengenaan denda dikenakan sebagai sanksi administratif apabila terlambat bayar pajak kendaraan,” pungkas Kasi.
Berharap, dengan adanya penjelasan dari Kasi PKB UPPD Kabupaten Kendal ini, dapat menjadi acuan bagi warga Jawa Tengah ketika mendapati permasalahan yang sama saat hendak mengurus pajak kendaraan.
Untuk mendapatkan informasi dan berita lainnya silahkan klik, investigasiindonesia.co.id
(Red)