Bandung, Jawa Barat — Gubernur Jawa Barat, KDM (Kang Dedi Mulyadi), resmi menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diterbitkan Sabtu (6/12/2025), sebagai respons atas banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Langkah ini menjadi upaya mitigasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Dalam surat edaran itu, seluruh pemerintah daerah diminta melakukan kajian risiko bencana secara menyeluruh, meninjau ulang rencana tata ruang wilayah, serta memperketat pengawasan pembangunan.
Penerbitan izin perumahan dihentikan sementara hingga hasil kajian risiko bencana selesai atau sampai rencana tata ruang diperbarui. Bila ditemukan pembangunan berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi merusak lingkungan, maka wajib dilakukan peninjauan ulang.









Tinggalkan Balasan