KDM Hentikan Izin Perumahan di Bandung Raya, Pengembang Panik

Abah Sofyan

Surat edaran itu juga menekankan bahwa setiap pembangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan seluruh proses konstruksi harus mengikuti ketentuan teknis, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, serta wajib melakukan pemulihan dan penghijauan kawasan.

Di sisi lain, kebijakan ini memicu reaksi keras dari para pengembang properti. Ketua DPD REI Jawa Barat, Norman Nurdjaman, mempertanyakan alasan kebijakan tersebut hanya diterapkan di Bandung Raya.

“Kenapa hanya Bandung Raya? Garut, Bogor, Sukabumi juga punya kondisi tanah yang sama. Pengembang jadi panik, banyak yang sedang ajukan izin atau sudah terlanjur berinvestasi,” ujar Norman, Senin (9/12/2025).

Menurut Norman, penghentian izin ini langsung berdampak pada kelanjutan proyek dan pembiayaan kredit para pengembang. REI Jabar saat ini masih mendata jumlah proyek yang terdampak, meskipun beberapa pengembang sudah melaporkan kerugian awal.

Bacaan Lainnya

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menghambat program nasional pembangunan tiga juta rumah dan penyerapan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sedang digenjot pemerintah pusat. Industri properti pun terancam merosot karena memiliki efek domino terhadap 187 sektor industri seperti pasir, besi, aluminium, hingga elektronik.

“Multiplier effect properti sangat besar. Kebijakan harus mempertimbangkan banyak sektor, bukan hanya satu sisi,” tambahnya.

Norman berharap Pemprov Jawa Barat membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan kepentingan pembangunan nasional.

Sementara itu, Sekda Jabar Herman Suryatman menegaskan bahwa penghentian izin perumahan hanya berlaku di Bandung Raya dan ditujukan untuk evaluasi pengendalian pembangunan yang dinilai sudah melampaui daya dukung lingkungan.

“Pertumbuhan pembangunan jangan sampai mengorbankan keselamatan masyarakat. Program rumah bersubsidi tetap jalan, tapi sesuai aturan dan kaidah lingkungan,” ujar Herman.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating