Mantan Kepala Desa Bedono Demak Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Proyek Tol

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Tim Polrestabes Semarang berhasil membekuk mantan Kepala Desa (Kades) Bedono, Agus Salim (AS), terkait dugaan kasus penipuan dalam jual beli tanah yang terdampak proyek tol.

Selain Agus Salim, seorang wanita bernama Tiyari (T), warga Genuk, Kota Semarang, juga ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah.

AKP Johan Widodo, Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, menjelaskan bahwa Tiyari menawarkan sebidang tanah seluas 10.730 meter persegi kepada korban berinisial Y, warga Desa Bedono.

Bacaan Lainnya

Saat transaksi tersebut dilakukan, Agus Salim masih menjabat sebagai Kepala Desa Bedono.

“Tersangka Tiyari meminta Agus Salim, selaku Kepala Desa, untuk menerbitkan letter C desa atas tanah yang berlokasi di Demak.

Kepala Desa kemudian mengeluarkan letter C tersebut, karena menurut Tiyari, sudah ada pembeli yang akan membayar tanah tersebut,” kata AKP Johan dalam jumpa pers di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024).

Namun, saat proses penerbitan akta jual beli dilakukan di kantor notaris di Semarang, muncul penolakan karena tidak ada keterangan bahwa lahan tersebut bebas dari sengketa.

Meski demikian, Agus Salim kemudian mengeluarkan surat keterangan bebas sengketa sehingga akta jual beli akhirnya terbit dengan nilai transaksi Rp800 juta.

“Oleh notaris pertama ditolak karena tidak ada keterangan bebas sengketa.

Namun setelah surat keterangan tersebut dikeluarkan, akta jual beli akhirnya terbit.

Harga tanah tersebut Rp800 juta,” tambahnya.

Permasalahan muncul ketika diketahui bahwa lahan tersebut dilewati oleh proyek tol Semarang-Demak dan terdapat ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar.

Namun, uang ganti rugi tersebut tidak diterima oleh korban Y, melainkan oleh pemilik sah tanah tersebut yang memiliki bukti sertifikat kepemilikan.

Pos terkait