Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban dan GMOCT Desak Polisi Tangkap Dalang Pengeroyokan

Gambar Gravatar

POLDA JABAR.

Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan AA yang diduga sebagai otak utama pengeroyokan masih belum terdeteksi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait upaya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Desakan Kuasa Hukum dan GMOCT

Kuasa hukum korban, Advokat Bambang L. A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, bersama perwakilan GMOCT, Agung Sulistio, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap lambatnya penanganan kasus ini. Mereka menekankan pentingnya prinsip equality before the law dalam penegakan hukum, di mana semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Korban memiliki hak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dalang dari peristiwa ini agar rasa keadilan dapat terpenuhi,” ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor GMOCT, Veteran 50, Kuningan.

Tuntutan dan Komitmen GMOCT

GMOCT menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Organisasi media ini bahkan berencana melibatkan Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika proses hukum dirasa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka berharap kasus ini menjadi contoh ketegasan dalam melawan premanisme.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *