Izin Lokasi: Pemohon harus memperoleh izin lokasi dari pemerintah daerah untuk pengelolaan tanah di perairan.
Survei dan Penilaian: Pemerintah akan melakukan survei terhadap lokasi tanah, memastikan bahwa tanah tersebut tidak termasuk wilayah konservasi atau daerah strategis nasional.
Izin Reklamasi (Jika Diperlukan): Jika tanah tersebut merupakan hasil reklamasi, harus ada izin yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Penerbitan Sertifikat: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) hanya dapat diterbitkan setelah semua izin lengkap dan tanah tersebut dinyatakan layak untuk didaftarkan.
4. Potensi Masalah dan Sengketa
Status Tanah: Jika tanah tersebut berada di zona yang dilindungi atau masuk dalam kawasan konservasi, kepemilikannya tidak sah meskipun sudah bersertifikat.
Penerbitan Sertifikat Tidak Sesuai Prosedur: Dalam beberapa kasus, sertifikat tanah di perairan ditemukan terbit secara tidak sah akibat manipulasi data.
Tanah Negara: Perairan tertentu dianggap sebagai tanah negara dan tidak dapat dimiliki oleh perorangan atau badan hukum tanpa izin khusus.
5. Tindakan yang Harus Dilakukan
Jika Anda menemukan bidang tanah di tengah perairan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), langkah yang bisa Anda lakukan adalah:
Verifikasi Status Tanah: Cek kebenaran status tanah tersebut melalui Kantor ATR/BPN setempat. Anda bisa menggunakan data dari Sistem Informasi Geografis (GIS) yang disediakan ATR/BPN.
Konsultasi dengan Ahli Hukum Agraria: Pastikan kepemilikan tanah tersebut sesuai regulasi.
Konfirmasi dengan Pemerintah Daerah: Tanyakan apakah tanah tersebut berada di kawasan perairan yang dapat dimanfaatkan atau dimiliki secara pribadi.
Jadi kesimpulannya, memiliki tanah di tengah perairan dimungkinkan, tetapi harus melalui prosedur yang ketat dan mematuhi regulasi yang berlaku. Jika Anda menemukan SHM di tengah perairan, langkah terbaik adalah memverifikasi keabsahan sertifikat tersebut ke Kantor ATR/BPN dan memahami status hukumnya untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Hingga berita ini dipublikasikan, laporan tersebut masih berstatus Disposisi yang diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.
(Red)