Memiliki Aset Tanah di Tengah Perairan, Bisa?

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia 

Cilacap, Jawa Tengah – Seorang warga mempertanyakan soal aset tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di tengah perairan melalui laman LaporGub bernomor LGMB72916157 tertanggal 21 Januari 2025. Dalam aduannya, warga mempertanyakan regulasi yang mendasari kepemilikan bidang tanah yang terletak di tengah-tengah perairan tepatnya di perairan sebelah timur Border PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Cilacap serta penggunaan terhadap bidang tanah tersebut. Warga pelapor juga berharap pihak terkait dapat memberikan jawaban secara detil dan terbuka.

Dengan adanya aduan tersebut, redaksi Media Investigasi Indonesia mencoba merangkum dari berbagai sumber tentang aturan serta hukum kepemilikan aset tanah di tengah perairan.

Aturan Hukum Kepemilikan Aset Tanah di Tengah Perairan

Secara hukum, memiliki aset tanah yang terletak di tengah perairan di Indonesia dimungkinkan dalam beberapa kondisi tertentu. Namun, hal ini memiliki regulasi yang sangat spesifik, terutama terkait dengan status perairan tersebut, penggunaannya, serta apakah tanah tersebut merupakan bagian dari wilayah yang bisa dimiliki oleh perorangan atau badan hukum. Berikut adalah penjelasan terkait regulasi dan mekanismenya:

Bacaan Lainnya

1. Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah di Perairan

Kepemilikan tanah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan UUPA, tanah yang berada di wilayah perairan, termasuk laut, sungai, danau, atau rawa, pada dasarnya merupakan tanah negara. Penguasaan dan pemanfaatan tanah di wilayah ini tunduk pada izin khusus dari pemerintah.

2. Kategori Tanah di Perairan

Beberapa jenis tanah di perairan yang dapat dikelola atau dimiliki:

Tanah reklamasi: Tanah yang dibuat dengan cara mengurug perairan untuk tujuan tertentu, seperti pembangunan fasilitas umum atau komersial.

Tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB): Hak pemanfaatan tanah di perairan untuk membangun konstruksi atau fasilitas yang mendukung aktivitas tertentu, seperti tambak atau dermaga.

Tanah bersertifikat Hak Milik (SHM): Dalam kasus tertentu, tanah yang sebelumnya berupa daratan dan kemudian terendam air masih dapat dimiliki jika ada bukti kepemilikan sebelumnya (misalnya, sertifikat atau girik).

3. Proses dan Regulasi Pengajuan Hak Atas Tanah di Perairan

Untuk memiliki tanah di perairan atau yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian ATR/BPN, diperlukan proses dan izin khusus, antara lain:

Pos terkait