Menteri Agama dan Wakilnya Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen pada tahun 2024.

Ketua GAMBU, Arya, menyampaikan laporan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/7/2024).

Arya menjelaskan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang.

“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan KPK untuk memanggil para terlapor serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arya.

GAMBU juga mendesak Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang.

Selain itu, Arya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Yaqut sebagai Menag.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya juga mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *