Merasa Dipersulit, Warga Boyolali Keluhkan Pelayanan Samsat

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Boyolali, Jawa Tengah – Warga Boyolali Keluhkan pelayanan Samsat yang diduga mempersulit proses pembayaran pajak kendaraan. Keluhan warga tersebut muncul di laman LaporGub bernomor LGWP05063395 tertanggal 16 Desember 2024.

Dalam aduannya warga menuliskan proses pembayaran pajak lima tahunan untuk sepeda motor karena ada ketidaksesuaian alamat.

Berikut isi aduan warga;

Bacaan Lainnya

Sebagai warga negara yg punya niat untuk pajak sepeda motor 5th motor dan memperbarui data sesuai alamat kenapa dipersulit dengan harus melampirkan surat kepindahan, kemudian apa fungsi dari ktp asli kalau begitu? Janganlah persulit masyarakat,” tulis warga.

Mendapat aduan tersebut, awak media mencoba konfirmasi ke Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Susilo Eko Nuardani, untuk konfirmasi dan meminta tanggapan serta tindaklanjutnya.

“Dalam pelayanan kami selalu berpedoman dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jawab Kasatlantas melalui pesan WhatsApp.

Kasatlantas juga memberikan jawaban tertulis terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 28 ayat 2 bahwa Perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat Ranmor dalam satu wilayah Regident harus memenuhi persyaratan :

a. Mengisi formulir permohonan

b. Melampirkan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *