Investigasi Indonesia
Banyumas, Jawa Tengah – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua tersangka berinisial AR alias Wadur dan EHP alias Godeg. Keduanya ditangkap pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini terkait pelanggaran Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.