Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap AR alias Wadur di tepi jalan raya Banjaranyar, Desa Banjaranyar RT 01 RW 04, Kecamatan Pekuncen. Saat itu, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada tersangka,” ujar Kompol Willy.
AR (34), warga Sirampog, Kabupaten Brebes, mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka lain, yaitu EHP alias Godeg. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EHP, yang juga ditemukan memiliki narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 19,7562 gram,” tambah Kompol Willy.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyumas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika,” tutup Kompol Willy.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
(Red Humas)