Miris! 3 Anak Yatim Kehilangan Rumah Warisan, Polres Bangka Tengah dan Ombudsman Belum Tanggapi

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Pangkalpinang, Kepulauan Babel – Tiga anak yatim di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menghadapi cobaan berat setelah harta warisan yang ditinggalkan orang tua mereka dijual oleh pamannya sendiri. Kini, mereka kehilangan tempat tinggal dan hak atas rumah mereka, sementara upaya hukum untuk menuntut keadilan belum mendapatkan tanggapan berarti dari pihak berwenang.

Ketiga anak tersebut adalah Ade Sherly (19), Reynaldi (15), dan Claudia (13). Mereka menjadi korban manipulasi pamannya, Dadong, yang secara ilegal menjual rumah warisan mereka kepada pihak ketiga dengan memalsukan tanda tangan pada surat kuasa.

Ade Sherly menceritakan kepada Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Sabtu (6/9/2024), bahwa insiden ini bermula sebelum Hari Raya Idul Fitri ketika pamannya datang dari Bandung dengan alasan ingin membantu mengurus surat tanah warisan. Namun, niatnya ternyata tidak baik.

Bacaan Lainnya

Manipulasi Surat Kuasa dan Penjualan Rumah

Ade menjelaskan bahwa pamannya meminta dirinya dan kedua saudaranya untuk menandatangani surat kuasa pengelolaan tanah. Karena usianya yang masih muda dan kurang memahami masalah hukum, ia menolak menandatangani surat tersebut. “Saya tidak pernah menandatangani, tapi entah bagaimana tanda tangan saya muncul di surat kuasa itu,” ujar Ade dengan sedih.

Reynaldi juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Keduanya sangat terkejut saat pulang dan menemukan pintu rumah mereka sudah diganti kuncinya dan seluruh isi rumah sudah raib. “Pintu rumah tidak bisa dibuka, dan saat mengintip dari celah dinding, semua barang di dalam rumah sudah tidak ada,” tambah Ade.

Rumah Warisan Dijual Secara Ilegal

Saat melaporkan kehilangan barang ke Kantor Desa Terak, mereka justru mendapat kabar mengejutkan bahwa rumah tersebut sudah dijual oleh pamannya kepada seorang pembeli bernama Jimny seharga Rp80 juta. Transaksi tersebut dinyatakan sah oleh pihak desa karena adanya surat kuasa yang telah ditandatangani.

“Saya tidak bisa percaya. Rumah kami dijual tanpa sepengetahuan kami. Kami bahkan tidak pernah melihat uang hasil penjualannya,” ungkap Sherli dengan marah.

Ketiga anak yatim tersebut melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah pada 19 April 2024. Namun, tanggapan yang mereka terima dari Polres Bangka Tengah adalah laporan yang mereka ajukan hanya sekali diterima, dan tidak ada tindak lanjut yang jelas.

Mandeknya Proses Hukum

Sherli menyebutkan bahwa pihak desa menolak mencabut surat tanah yang sudah diterbitkan atas nama Jimny, dengan alasan adanya surat kuasa yang sah dan bukti pembayaran. “Kami terus menghubungi Polres Bangka Tengah, tetapi selalu mendapat jawaban bahwa kasus ini sedang dalam proses. Namun, hingga sekarang tidak ada kemajuan,” ujarnya dengan kecewa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *