Partai Buruh dan Partai Gelora, yang merasa bahwa revisi tersebut mengandung ketentuan yang merugikan hak-hak politik masyarakat, mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam RUU Pilkada tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin hak politik warga negara.
Dasco juga menambahkan bahwa DPR RI akan terus berkomitmen untuk menjaga demokrasi dan memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan sejalan dengan kepentingan rakyat.
“Kami akan selalu terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, dan kami pastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar demi kepentingan rakyat Indonesia,” tegasnya.
Dengan pembatalan revisi ini, proses pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap akan berpedoman pada undang-undang yang berlaku saat ini.
Namun, Dasco menegaskan bahwa DPR RI tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut jika ada usulan revisi yang lebih komprehensif dan sejalan dengan konstitusi di masa mendatang.
(M. Efendi)
Tinggalkan Balasan