- Kebutuhan pokok: Beras, daging, telur, ikan, hingga susu.
- Jasa layanan dasar: Pendidikan umum, layanan kesehatan non-premium, jasa keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan penyediaan air bersih.
Sementara itu, untuk produk seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri, tarif PPN tetap sebesar 11%.
Diskon dan Insentif Tambahan
Selain kebijakan kenaikan PPN pada layanan premium, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif dan diskon untuk meringankan beban masyarakat:
Diskon tarif listrik hingga 50% mulai 1 Januari 2025 bagi pelanggan dengan daya di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), termasuk golongan 1.300 VA dan 900 VA.
Diskon pajak pembelian rumah:
100% untuk pembelian rumah senilai hingga Rp2 miliar selama Januari-Juni 2025.
50% untuk pembelian rumah dengan nilai yang sama pada Juli-Desember 2025.
Insentif PPh Pasal 21: Pajak penghasilan karyawan sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem pajak yang lebih adil melalui asas gotong royong. Kenaikan PPN 12% pada barang dan jasa premium diimbangi dengan pembebasan PPN pada kebutuhan pokok serta berbagai insentif yang ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.
(Red)
Tinggalkan Balasan