Pada Pasal 13, KPU merinci dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik, termasuk surat keputusan pimpinan partai politik dan pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.
Pada Pasal 15, diatur syarat usia minimal calon kepala daerah, yaitu:
– 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur
– 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
Usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Sementara itu, DPR dan KPU akan menggelar rapat konsultasi mengenai revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Senin, 26 Agustus 2024. KPU memastikan bahwa revisi PKPU ini akan diterbitkan sebelum pendaftaran pasangan calon.
“KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis terkait putusan MK diterbitkan sebelum pendaftaran calon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.
(Arief)
Tinggalkan Balasan