Di rumah hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
– USD 6.000
– SGD 300
– Barang bukti elektronik
Di apartemen hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:
– Uang tunai Rp104.000.000
– USD 2.200
– SGD 9.100
– Yen 100.000
– Barang bukti elektronik
Di apartemen hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
– Uang tunai Rp21.400.000
– USD 2.000
– SGD 32.000
– Barang bukti elektronik
pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka karena adanya bukti permulaan yang cukup terkait suap dan/atau gratifikasi.
Penahanan Para Tersangka:
– Para penerima suap (ED, HH, dan M) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf c, jo. Pasal 12B, jo. Pasal 6 ayat (2), jo. Pasal 5 ayat (2), jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Pengacara LR, sebagai pemberi suap, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Humas Kejagung RI









Tinggalkan Balasan