Oknum Polisi Dituding Lecehkan Hari Raya Natal, Wilson Lalengke Tuntut Proses Hukum dan Pemecatan

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Aduan serius masuk ke Divisi Propam Polri, terkait dugaan pelanggaran oleh dua oknum anggota polisi di Sulawesi Selatan yang dianggap melecehkan Hari Raya Natal. Pelapor, Wilson Lalengke, melaporkan AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K., dan Kompol Boby Rachman, S.H., S.I.K., dari Unit 1 Subdit V Tipid Siber Polda Sulsel. Aduan ini terdaftar dengan No. Registrasi 11241226000078 dan sedang menunggu konfirmasi.

Kronologi Kejadian
Pada Selasa siang, 24 Desember 2024, Wilson Lalengke selaku ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) menerima file panggilan polisi untuk Andi Edy Syandy, anggota PPWI yang tinggal di Pinrang, Sulawesi Selatan. Surat panggilan itu meminta Andi hadir pada 25 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik oleh Kompol Anita Taherong. Tuduhan tersebut terkait perekaman dan penyebaran video penyerangan terhadap Andi yang dilakukan oleh Kompol Anita bersama sejumlah polisi lainnya.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengungkapkan keterkejutannya karena pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Hari Raya Natal, yang merupakan hari libur nasional. Sebagai umat Kristen, ia menganggap tindakan tersebut melecehkan Hari Raya umat beragama dan mencerminkan sikap tidak menghargai nilai-nilai keberagaman yang dijunjung tinggi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Tuntutan Wilson Lalengke
Wilson Lalengke meminta agar kedua oknum polisi tersebut diproses hukum dan diberhentikan dari institusi Polri. Ia menilai perilaku mereka tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan menunjukkan sikap yang tidak pantas sebagai aparat penegak hukum di negara beragama seperti Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *