Hasil Ramp Check:
– 1 bus AKAP melampaui emisi (3.100 ppm).
– 2 bus tanpa sertifikat uji berkala.
– 3 unit kekurangan APAR.
Tindak Lanjut & Sanksi
Kompol Joko Waluyono (Subsatgas Binluh OKC 2025) menjelaskan langkah penertiban:
1. Peringatan Lisan: Untuk pelanggar pertama.
2. Pembinaan Operator: Wajib perbaikan maksimal 3×24 jam.
3. Sanksi Administratif:
– Denda Rp5 juta untuk pelanggar berulang.
– Penarikan izin operasi jika tak memenuhi syarat.
“Kami prioritaskan pendekatan humanis, tapi tetap tegas jika ada pembangkangan,” tegas Joko.
Persiapan Infrastruktur Terminal
Kepala Terminal Mangkang Reno Adi Pribadi mengungkapkan strategi antisipasi lonjakan penumpang:
1. Posko Gabungan 24 Jam:
– Layanan darurat mekanik dan kesehatan.
– Pengaduan via hotline 0823-4490-2025.
2. Penambahan Armada Cadangan:
– 15 bus AKAP siaga untuk rute Jakarta-Semarang.
3. Digitalisasi Tiket:
– Scan QR code di pintu masuk untuk hindari penumpang ilegal.
Imbauan untuk Pemudik
Kabid Angkutan Dishub Semarang Ambar Prasetyo mengingatkan:
1. Hindari naik bus di luar terminal.
2. Laporkan PO nakal via aplikasi Jalan Aman Jateng.
3. Pastikan kendaraan telah lolos uji KIR sebelum berangkat.
“Kami siapkan 30 inspektor lapangan untuk pantau PO se-Jateng,” tambah Ambar.
(NS/Red)