Apresiasi ini menunjukkan bahwa Samsat Cilacap terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 4 UU tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, peningkatan pelayanan ini juga menjadi bagian dari implementasi prinsip good governance dan reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah, khususnya dalam sektor pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Dengan semakin baiknya layanan di Samsat Cilacap, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan juga meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan daerah dan nasional.
(Arief/Red)









Tinggalkan Balasan