“Kami berharap pemerintah memperhatikan bahwa putusan ini dapat menghilangkan pekerjaan para karyawan,” tambahnya.
Menanggapi aksi tersebut, Lutfi Virlanda, perwakilan manajemen PT Panamtex, menyatakan bahwa perusahaan sedang mengajukan kasasi atas putusan pengadilan niaga.
“PT Panamtex menolak putusan pailit tersebut. Kami mengajukan kasasi ke MA atas putusan pailit itu,” ujar Lutfi.
Aksi ini diharapkan dapat membuka ruang negosiasi antara perusahaan, penggugat, dan pemerintah untuk menyelamatkan nasib ratusan buruh yang terancam kehilangan pekerjaan.
(Hatose)