Jakarta – Tim Divisi Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) melaporkan dugaan korupsi oleh oknum pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Tim Hukum yang dipimpin oleh Nurjanah, SH., MH., Adie Siswoyo, SH., MH., CLA., Dr. (C) Hermawan Naulah, ST., SH., MH., C.Me., Anik Utaminingsih, SH., dan KRH. Sarjono, S.Pd., SH., MH., C.Me., berupaya menindaklanjuti kasus ini yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 078 PBH.LDK.RI/10/2024 tertanggal 6 Oktober 2024, LIDIK KRIMSUS RI melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh pegawai BNI di kantor pusat Jakarta dan cabang di Semarang. Ketua Divisi Hukum LIDIK KRIMSUS RI, Nurjanah, SH., MH., menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan beberapa pihak yang diduga melakukan kejahatan korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.
Nama-nama yang diduga terlibat antara lain Yihanes Dony (alias Edward Setiadi, alias Dony Iskandar Sugito Utomo), Irwan (alias Irwan Wibowo, alias Irwan Nugroho), dan Adi Wijaya (alias Tan Hadi Wijaya, alias Hadiyanto), serta beberapa notaris di Semarang yang diduga berperan dalam pembuatan dokumen palsu. Berdasarkan data yang dikumpulkan, kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini diperkirakan mencapai Rp 3,27 miliar.
Nurjanah menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan meliputi manipulasi dokumen perjanjian hutang-piutang menjadi akta jual beli untuk mendapatkan kredit di BNI Semarang. Bank BNI disinyalir memberikan kredit yang nilainya jauh lebih tinggi dari nilai agunan yang digunakan tanpa melakukan verifikasi langsung terhadap objek jaminan.