Pelayanan Samsat Paten Limpung Diduga Lamban, Plt Kepala UPPD Diduga Alergi Wartawan

Gambar Gravatar

Jika terjadi kelalaian atau pelanggaran terhadap standar pelayanan, ada konsekuensi hukum yang bisa diterapkan, antara lain:

  1. Sanksi Administratif – Berdasarkan Pasal 54 UU Pelayanan Publik, pejabat yang melanggar kewajiban pelayanan dapat dikenai teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.
  2. Sanksi Pidana – Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang merugikan masyarakat, maka bisa dikenakan Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
  3. Gugatan Perdata – Masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan gugatan atas pelayanan buruk yang diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang PTUN.

Harapan Masyarakat untuk Evaluasi dan Perbaikan

Masyarakat berharap agar UPPD Kabupaten Batang segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan agar lebih cepat, transparan, dan profesional. Pemerintah daerah juga didorong untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap instansi pelayanan publik guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Jika pelayanan publik tidak segera diperbaiki, masyarakat dapat melaporkan ke Ombudsman RI sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

(Tim/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait