Pelayanan Samsat Paten Limpung Diduga Lamban, Plt Kepala UPPD Diduga Alergi Wartawan

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Kabupaten Batang, Jawa Tengah  – Warga Kabupaten Batang keluhkan pelayanan di Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Paten Limpung Kabupaten Batang yang diduga lamban dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam aduan bernomor LGMB83097509 tertanggal 11 Februari 2025 di laman LaporGub, warga yang datang untuk mengurus perpanjangan administrasi kendaraan mengaku kecewa dengan ketidaksiapan petugas dalam melayani masyarakat.

“Saya datang pukul 08.30 pagi, tetapi belum ada petugas yang melayani. Padahal, sudah ada lebih dari 20 orang yang menunggu sambil memegang nomor antrean. Setelah menunggu selama 30 menit, petugas baru bersiap. Karena harus menunggu lebih lama lagi, saya akhirnya memutuskan untuk tidak jadi memperpanjang karena harus segera bekerja,” ungkap warga pelapor.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala UPPD Enggan Beri Penjelasan

Menanggapi keluhan ini, awak media mencoba menghubungi Plt Kepala UPPD Samsat Paten Limpung, Kabupaten Batang, Djoko Pamungkas, melalui pesan WhatsApp , tetapi tidak mendapat respons. Saat dihubungi melalui telepon pada hari Rabu 12 Februari, ia hanya menyatakan bahwa sedang ada kegiatan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan pelayanan di kantornya.

Dasar Hukum Pelayanan Publik & Sanksi bagi Instansi yang Melanggar

Lambannya pelayanan publik dapat melanggar hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 18 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Pos terkait