Pemasangan Tiang Internet di Kota Tangerang Langgar Aturan Perda

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Tangerang, Banten – Semakin meningkatnya jumlah penyedia jasa internet di Kota Tangerang berbanding lurus dengan banyaknya tiang dan kabel yang dipasang di pinggir jalan dengan cat merah dibawa tiang yang providernya My. Republic. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait ketertiban dan keselamatan lingkungan kota.

Sebelumnya, telah diberitakan mengenai dugaan bahwa pemasangan tiang internet di sejumlah wilayah Kota Tangerang tidak mengantongi izin yang sesuai. Menanggapi hal tersebut, Humas Satpol PP Kota Tangerang, Otong Kosasih, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/01/2025).

“Pemasangan tiang tersebut memang belum mengantongi izin. Izin terkait pemasangan tiang dan kabel ini merupakan kewenangan Dinas PUPR Kota Tangerang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Terkait hal ini, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang memiliki ketentuan yang jelas mengenai larangan pemasangan tiang dan kabel di udara, antara lain:

Peraturan Daerah dan Peraturan Terkait:

1. Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

2. Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentuan Trantibum.

3. Perda Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Pos terkait