Investigasi Indonesia
Brebes, Jawa Tengah – Warga Desa Negarayu, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes melayangkan aduan di laman LaporGub bernomor LGMB63065791 tertanggal 02 Januari 2025, terkait pembangunan di desa yang dinilai tidak tepat sasaran. Dalam laporan yang diterima pada Kamis (2/1/2025), warga menyoroti program pembangunan yang dinilai tidak seimbang dan hanya berfokus pada satu titik, bahkan pada jalan buntu yang terus menjadi objek proyek setiap tahun.
“Menurut kami, pembangunan di desa kurang tepat sasaran dengan kebutuhan. Beberapa tahun terakhir, program dan proyek seolah tertumpu pada satu titik (objek), terlebih jalan yang dibangun adalah jalan buntu,” tulis warga dalam laporan tersebut.
Warga juga menyebut bahwa proyek yang sama kembali direncanakan masuk dalam APBDes 2025. Mereka mengkhawatirkan pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat, khususnya sektor pertanian yang dinilai lebih membutuhkan perhatian.
“Kami memohon untuk melakukan peninjauan dan kajian ulang dari pihak pemerintah. Evaluasi kembali pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran sesuai instruksi pusat,” tegas laporan tersebut.
Aturan Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 ayat (1) UU Desa menyebutkan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan prioritas kebutuhan warga.
Penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 2 UU Tipikor: Pelaku yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
- Pasal 3 UU Tipikor: Pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Harapan Warga untuk Pemerintah
Warga berharap pihak pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi harapan masyarakat agar pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama sektor pertanian yang menjadi tumpuan ekonomi desa.