Pemilik Salon Mobil Gelapkan Kendaraan, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Gambar Gravatar

Korban kemudian mendatangi lokasi dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama S. “Ketika korban menanyakan mengenai kendaraan tersebut, S menjelaskan bahwa kendaraan itu telah digunakan oleh tersangka sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari orang lain,” tambahnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara. Setelah penyelidikan, pada 5 Agustus 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Satreskrim menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Semarang. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Modus operandinya adalah dengan menggunakan barang milik orang lain sebagai jaminan untuk mendapatkan uang.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(Naniek/Red)

Pos terkait