Banjarnegara, Jawa Tengah – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah mengungkap kasus penggelapan mobil merek Nissan tipe Serena warna putih yang dilakukan oleh tersangka BA (29), warga Kelurahan Semarang, Banjarnegara. Tindakan ini ditujukan terhadap korban MT (47), warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara.
Kejadian ini terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Rumah Makan Penyet 88, Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino, SH, MM, menjelaskan bahwa pada awalnya, pada Selasa, 20 Februari 2024, korban bersama temannya mengantar mobil Nissan tipe Serena warna putih ke bengkel milik tersangka dengan tujuan untuk menyalonkan kendaraan tersebut.
“Sebelum kendaraan diantar, telah ada kesepakatan antara korban dan tersangka bahwa proses salon akan memakan waktu tiga hari,” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/8/2024).
Namun, hingga 23 Maret 2024, kendaraan tersebut belum juga selesai, dan korban mulai merasa curiga.
“Pada 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, istri korban melihat kendaraan miliknya terparkir di Rumah Makan Penyet 88, Banjarnegara,” jelas AKP Sugeng.