Investigasi Indonesia
Jakarta – Pemerintah resmi menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya direncanakan mulai Januari 2024. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang diterbitkan pada 24 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, Kementerian PANRB menyatakan, “Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian.”
Alasan Penundaan: Konsolidasi Organisasi dan Persiapan Infrastruktur
Penundaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah proses konsolidasi internal terkait penataan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih. Selain itu, persiapan infrastruktur seperti gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN juga masih dalam tahap penyesuaian hingga akhir 2024.
Melansir CNN, Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa perubahan organisasi dalam Kabinet Merah Putih memengaruhi rencana pemindahan ASN.