Pemuda Bondowoso Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Nama untuk Pinjaman KUR ke Kejaksaan

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Bondowoso, Jawa Timur – Sejumlah pemuda dari Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Rabu (12/2) sore. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan nama dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik pemerintah (plat merah).

Kronologi Kasus

Salah satu korban, Saiful Arifin, mengungkapkan kejutan yang dialaminya saat mencoba mengajukan kredit sepeda motor.

“Saya ditolak oleh dealer karena ternyata nama saya tercatat memiliki pinjaman sebesar Rp100 juta di bank. Padahal, saya sama sekali tidak pernah mengajukan KUR,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Saiful mengaku kaget dengan temuan tersebut, mengingat jumlah pinjaman yang tercatat sangat besar dan tidak sesuai dengan kenyataan.

“Jumlah Rp100 juta itu sangat besar bagi saya. Saya tidak pernah mengambil pinjaman semacam itu,” tambahnya.

Dukungan Hukum dari LBH Anshor

Kasus ini tidak hanya menimpa Saiful. Jayadi, kuasa hukum dari LBH Anshor, menyatakan bahwa ada enam korban yang didampinginya dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan KUR di bank tersebut.

“Korban terbagi dalam dua kelompok, masing-masing terdiri dari 10 orang. Mereka sama-sama mengalami penyalahgunaan nama untuk pengajuan pinjaman,” jelas Jayadi.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Para pemuda yang menjadi korban telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bondowoso. Mereka meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan penipuan dan penyalahgunaan data ini.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan,” ujar Jayadi.

Implikasi dan Dampak Sosial

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait keamanan data pribadi. Penyalahgunaan nama untuk pengajuan pinjaman tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan riwayat kredit korban.

“Ini adalah bentuk kejahatan yang merugikan banyak pihak. Selain kerugian materi, korban juga harus berurusan dengan masalah hukum dan administrasi yang rumit,” tambah Jayadi.

Harapan ke Depan

Para korban dan kuasa hukumnya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Mereka juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan pihak bank terhadap proses pengajuan KUR, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Pos terkait