“Kami selaku orang tua murid merasa keberatan jika harus bayar buku LKS, seharusnya ya pakailah dana BOS,” ungkap salah satu orang tua murid dalam aduannya.
Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui aplikasi Lapor Bup mengonfirmasi bahwa aduan ini telah diverifikasi dan akan segera diproses lebih lanjut oleh OPD terkait untuk ditindaklanjuti.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020, buku pendamping atau buku LKS seharusnya dapat dibiayai dengan dana BOS, dengan catatan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti ada penyalahgunaan dalam penggunaan dana BOS atau pemungutan biaya yang tidak sah, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, dan jika terbukti ada indikasi pidana, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Negara. Sanksi pidana ini bisa berupa hukuman penjara dan denda jika terbukti melakukan pemungutan biaya yang tidak sah.
Masyarakat juga berharap adanya penyelidikan lebih lanjut dan penegakan aturan yang tegas, agar beban biaya pendidikan tidak semakin memberatkan orang tua siswa, terlebih di masa sulit seperti sekarang.
(Red)