Total barang bukti yang diamankan berupa empat paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,7242 gram dan satu unit ponsel iPhone 13. Tersangka MMA kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Banyumas. Sebelumnya, pada 21 Februari 2025, Polresta Banyumas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 684 gram dari sindikat pengedar yang beroperasi di Banyumas dan Purbalingga.
Polresta Banyumas terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwenang.
(NS/Red)