Penangkapan Residivis Pengedar Sabu di Banyumas: Barang Bukti 0,7242 Gram Diamankan

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia 

Banyumas, Jawa Tengah – Pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang residivis berinisial MMA (30), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kontrakan di Desa Rempoah RT 03 RW 06, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu, yang diakui oleh tersangka sebagai sisa pemakaian, serta satu plastik berisi PCR tube.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap ponsel tersangka, petugas menemukan gambar peta yang menunjukkan 11 titik lokasi peletakan diduga narkotika di daerah Purwokerto. Bersama tersangka, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi-lokasi tersebut dan berhasil menemukan empat paket bertuliskan “eltruppa.co” yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu.

Bacaan Lainnya

Pos terkait