Kota Semarang, Jawa Tengah – Isu penahanan ijazah di SMA Sultan Agung 1 Kota Semarang menjadi sorotan setelah aduan warga bernomor LGWS32364015 mencuat di laman Laporgub. Polemik ini tidak hanya menyoroti hambatan pendidikan bagi siswa kurang mampu, tetapi juga memicu pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 dan 2025 yang mencapai miliaran rupiah di sekolah tersebut.
Dalam aduan tersebut, keluarga dari wali murid melaporkan bahwa siswa dari keluarga tidak mampu diwajibkan melunasi tunggakan biaya secara penuh tanpa opsi cicilan untuk mendapatkan ijazah. Sementara dokumen tersebut sangat mendesak dibutuhkan sebagai syarat melamar pekerjaan guna menopang ekonomi keluarga.
Kepala Sekolah: Upaya Menjaga Arus Kas Operasional
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMA Sultan Agung 1 Semarang, Maryono, S.Pd., M.Pd., memberikan penjelasan mendalam mengenai kebijakan internal sekolah. Menurutnya, sebagai sekolah swasta mandiri, kedisiplinan administrasi merupakan kunci kelangsungan operasional.
“Kami adalah sekolah swasta berbayar. Salah satu strategi agar arus kas (cash flow) tetap lancar adalah dengan menerapkan persyaratan administrasi di setiap tahapan, mulai dari tes hingga pengambilan ijazah. Kami sudah komunikasikan hal ini sejak awal kepada wali murid agar tidak ada beban hutang saat lulus,” jelas Maryono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos
Maryono menambahkan bahwa sekolah menyediakan lembaga Lazis untuk subsidi siswa yang benar-benar kesulitan. Namun, ia juga mencermati adanya fenomena orang tua yang tampak mampu secara konsumtif namun enggan memprioritaskan biaya pendidikan anak.








Tinggalkan Balasan