Edukasi Hukum: Beda Pungutan dan Sumbangan di Sekolah
Dalam ekosistem pendidikan dasar dan menengah negeri, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara “Pungutan” dan “Sumbangan” agar terhindar dari misinformasi, sebagaimana diatur dalam:
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
Sekolah negeri dilarang memungut biaya operasional dari peserta didik/wali murid. Pungutan didefinisikan sebagai penarikan dana yang bersifat wajib, mengikat, jumlah nominalnya dipatok, serta memiliki batas waktu pembayaran. - Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Pasal 12 huruf (b) menegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan. Komite atau sekolah hanya diperbolehkan menerima Sumbangan, yakni pemberian dana yang bersifat sukarela, nominalnya bebas (tidak ditentukan), dan tidak memiliki tenggat waktu.
Jika terdapat kegiatan opsional (seperti study tour atau fun run), maka panitia atau pihak sekolah wajib memberikan opsi bebas bersyarat tanpa sanksi, agar tidak dikategorikan sebagai pungutan liar yang bisa diawasi oleh Satgas Saber Pungli.
Catatan Redaksi: Keterbukaan informasi dan respon cepat dari pihak SMKN 1 Bawen dalam mengklarifikasi isu ini patut diapresiasi. Hal ini mencegah terjadinya bola liar di tengah masyarakat. Redaksi mengimbau kepada seluruh wali murid di mana pun berada, apabila menerima brosur atau edaran sekolah yang ambigu terkait biaya, langkah terbaik adalah langsung bertabayun (mengonfirmasi) kepada wali kelas atau pihak komite sekolah agar tercipta komunikasi yang harmonis demi kemajuan pendidikan anak.
(Red)















Tinggalkan Balasan