Jakarta – Memahami tata cara mendapatkan dana PIP (Program Indonesia Pintar) sangat penting bagi orang tua dan peserta didik dari keluarga prasejahtera guna mencegah putus sekolah. Program ini merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang dirancang khusus untuk membiayai kebutuhan personal pendidikan siswa, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C.
Langkah-langkah Pendaftaran dan Pengusulan
Bantuan PIP menyasar siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Bagi siswa yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar, berikut adalah prosedur pengusulannya:
Pembaruan Data Dapodik: Pastikan identitas siswa (NIK dan NISN) tercatat dengan benar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Pengusulan sebagai Calon Penerima: Orang tua dapat menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada pihak sekolah agar operator menandai status “Layak PIP” di Dapodik.
Verifikasi Puslapdik: Kementerian melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan memverifikasi data sebelum menerbitkan SK Nominasi Penerima.








Tinggalkan Balasan