Edukasi Hukum: Kesejahteraan Guru dan Konstitusi
Tuntutan kesejahteraan pendidik yang disuarakan oleh pelajar Kudus ini sejatinya telah diamanatkan kuat dalam Konstitusi dan Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14 ayat (1) huruf (a) secara eksplisit menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Selain itu, Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan alokasi dana pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Namun faktanya, desentralisasi dan kompleksitas birokrasi sering kali membuat nasib guru honorer di sekolah swasta dan yayasan (seperti yang dikeluhkan pelajar tersebut) berada di area abu-abu, tidak tersentuh oleh tunjangan layak yang bersumber dari anggaran negara.
Catatan Redaksi: Keberanian Muhammad Rafiif Arsya Maulidi dalam menyuarakan ketimpangan ini adalah cerminan dari kecerdasan literasi dan tingginya adab seorang murid. Redaksi memandang bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang baik untuk pengentasan stunting, namun jangan sampai pemerintah menutup mata bahwa “perut yang lapar” juga masih dialami oleh ribuan guru honorer di pelosok negeri. Semoga surat terbuka ini sampai ke meja Istana dan menjadi bahan evaluasi komprehensif bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
(Red)















Tinggalkan Balasan