Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) melalui putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam putusan bersejarah ini, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan sepenuhnya oleh negara.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK pada Selasa, 27 Mei 2025. MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk bagi lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat seperti sekolah swasta dan madrasah.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, tidak hanya bagi sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta dalam konteks wajib belajar,” jelas Suhartoyo.
Negara Tak Boleh Diskriminatif dalam Pembiayaan Pendidikan
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, frasa “tanpa memungut biaya” harus dipahami sebagai kewajiban negara untuk tidak membedakan antara sekolah negeri dan swasta selama pendidikan tersebut berada dalam lingkup wajib belajar.
“Tanpa pemenuhan kewajiban pembiayaan oleh negara, hak warga negara untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam pendidikan bisa terhambat,” tegasnya.
Guntur juga menyoroti praktik selama ini yang lebih banyak berfokus pada sekolah negeri, padahal banyak anak Indonesia menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta karena berbagai alasan, termasuk keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Tinggalkan Balasan