Resmi: MK Wajibkan Pendidikan SD dan SMP Gratis, Termasuk Sekolah Swasta

Abah Sofyan

“Negara tidak bisa sekadar menyerahkan tanggung jawab pembiayaan kepada pihak penyelenggara swasta. Konstitusi tidak membenarkan itu,” ujarnya.

Pemerintah Tetap Tanggung Jawab Utama

MK juga menegaskan bahwa meskipun masyarakat turut berperan dalam penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara. Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas memang memberi ruang bagi peran masyarakat, tetapi tidak boleh menjadi alasan negara untuk mengabaikan kewajibannya.

Gugatan Dilayangkan oleh JPPI dan Tiga Pemohon Perorangan

Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga dan pekerja sipil: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menilai bahwa ketentuan dalam UU Sisdiknas tersebut masih multitafsir dan menimbulkan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta, karena hanya sekolah negeri yang memperoleh pembiayaan penuh dari pemerintah.

Dengan keputusan ini, MK mempertegas bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak Indonesia, tanpa memandang jenis sekolah tempat mereka belajar.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating