Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, SH, S.IP, M., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media pada Selasa, 10 Juni 2025, menjelaskan bahwa proses pendaftaran SMP di Kota Semarang mengikuti Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2025.
“Untuk pendaftaran SMP dapat melalui 4 jalur, yaitu:
- Jalur Domisili (Zonasi)
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi Orang Tua
- Jalur Prestasi
Pendaftar dapat memantau perkembangan seleksi secara real time melalui sistem jurnal. Jika rumah dekat dengan sekolah, bisa menggunakan jalur domisili. Jika punya nilai rapor tinggi, hasil asesmen baik, atau piagam penghargaan, bisa gunakan jalur prestasi. Jika masih kesulitan akses sistem, silakan ke sekolah terdekat atau Posko SPMB Dinas Pendidikan,” jelas Bambang.
Meski demikian, aduan dari masyarakat memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah sistem ini benar-benar menciptakan keadilan dan menghargai prestasi siswa di lingkungan sekolahnya sendiri? Ataukah sistem ini justru memperkuat citra bahwa sekolah “favorit” masih nyata dan terselubung di balik nama sistem meritokrasi?
(TIM/Red)
Tinggalkan Balasan