Pengacara Surabaya Dikeroyok Belasan Debt Collector, Polisi Diminta Tindak Tegas Aksi Premanisme

Gambar Gravatar

Proses Hukum dan Tanggapan Tim Hukum

Tim hukum Gus Yasin, yang terdiri dari Agung Silo Widodo SH MH, Andry Ermawan SH, dan lainnya, mengapresiasi Polrestabes Surabaya atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, berjanji akan menindak tegas para pelaku.

“Kami melihat langsung proses pemeriksaan saksi dan korban. Ini membuktikan keseriusan polisi dalam menangani kasus ini,” ujar Agung. Ia juga menyoroti peran debt collector yang seharusnya memiliki sertifikasi resmi sesuai aturan OJK dalam UU PPSK (Undang-Undang No. 4 Tahun 2023).

Agung mendesak aparat hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku dan pihak bank yang menggunakan jasa debt collector ilegal.

“Debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan. Kasus ini menjadi bukti bahwa aksi premanisme seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Kasus pengeroyokan yang menimpa Gus Yasin menjadi sorotan publik. Selain menunjukkan dampak buruk dari aksi premanisme oleh debt collector, insiden ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang profesional dan tegas untuk melindungi warga dari praktik intimidasi. Saat ini, proses hukum masih berjalan, dan para pelaku diharapkan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber: Kontributor Jawa Timur

(Red)

Pos terkait