“Terungkap bahwa pelaku adalah residivis yang sudah lima kali masuk penjara,” tambah AKBP Hady.
F melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat ditangkap. Saat ini, ia ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Kegiatan Konferensi Pers ini menunjukkan komitmen Polres Metro Jakarta Utara dalam upaya terus memerangi kejahatan di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan segala bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup AKBP Hady.
(Arief/Red)